Penyampaian Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan pada PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III
Mengacu kepada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Surat
Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022
tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Pada
Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal, perlu adanya perlindungan jaminan
sosial kesehatan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga
pendukung lainnya, dengan ini kami sampaikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi
Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah III hal-hal sebagai berikut :
- Wajib menjadi peserta
aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan); - Wajib
mengikutsertakan pendidik, tenaga Kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya
sebagai peserta BPJS Kesehatan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai
kontara; - Mengingatkan kepada
orang tua/wali peserta didik dipastikan terdaftar menjadi peserta aktif BPJS
Kesehatan; - Pembayaran iuran BPJS
Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang sistem jaminan sosial nasional
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :