skip to Main Content

Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi dan Izin Program Studi pada Universitas Timbul Nusantara

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Mendikbud Nomor 439/E/0/2021 tanggal 14 Oktober 2021, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Izin Pendirian beserta Izin Program Studi Universitas Timbul Nusantara di Jakarta (UTIRA) telah dicabut, dan berkenaan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan beberapa informasi berikut:

  • berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Badan Penyelenggara bertanggung jawab menyelesaikan masalah Akademik dan Non-Akademik yang timbul sebagai akibat pencabutan izin PTS paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS ditetapkan.
  • Pelaksanaan penyelesaian masalah akademik dapat dilihat pada tautan berikut: https://lldikti3.kemdikbud.go.id/v6/2021/01/25/penyelesaian-masalah-akademik-sebagai-akibat-pencabutan-izin-pts/
  • berdasarkan data terakhir yang dimiliki oleh LLDIKTI Wilayah III, Universitas Timbul Nusantara diselenggarakan oleh Yayasan IBEK Jakarta yang beralamat di Jalan Mandala Utara No.33-34 Tomang, Jakarta Barat 11440

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. (KL/TM)

Back To Top