skip to Main Content

Pernyataan Najeela Shihab Sebaiknya Dituangkan secara Formal

  • UAI

jpnn.com, JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Asep Saefuddin meminta masyarakat untuk tidak mempersoalkan lagi masalah slogan Merdeka Belajar yang sudah menjadi merek dagang PT Sekolah Cikal. Ini setelah Founder PT Sekolah Cikal Najeela Shihab menyatakan tidak ada menarik kompensasi dari penggunaan slogan Merdeka Belajar. “Persoalan hak cipta Merdeka Belajar sebagai merek Sekolah Cikal saya pikir sudah case closed dengan adanya pernyataan Najeela Shihab sebagai pemilik nama itu,” kata Prof Asep kepada JPNN.com, Selasa (14/7).

Meski begitu, menurut rektor Universitas Al Azhar Indonesia ini, masalah tersebut harus benar-benar selesai dari aspek hukum. Lebih baik lagi bila pernyataan Najeela Shihab dituangkan secara formal di hadapan notaris atau pengadilan. “Selain itu, sebaiknya juga ada pernyataan tertulis mengapresiasi dan meminta persetujuan penggunaan istilah itu untuk nama konsep pendidikan yang diusung Kemendikbud,” ucapnya.

Kedua hal tersebut menurut Prof Asep, untuk memberi kepastian hukum kepada para guru agar tidak ragu-ragu lagi dalam memakai istilah itu. Lebih lanjut dikatakan, ada masalah yang lebih penting yaitu kejelasan konsep Merdeka Belajar.

Kejelasan konsep itu mencakup landasan filosofi, goal atau tujuan besar yang diharapkan, serta capaian pembelajaran setiap jenjang dan dalam jenjang pendidikan (capaian yang diinginkan di tingkat SD dan setiap kelas di SD serta berikutnya untuk jenjang pendidikan lanjut sampai Perguruan Tinggi), capaian pembelajaran untuk sekolah kejuruan, dan pendidikan vokasi di pendidikan tinggi (PT).

“Semua itu harus tertuang dalam konsep Merdeka Belajar,” ucapnya. Jangankan tingkat SD, SMP, dan SMA/K, untuk PT saja masih banyak dosen yang meraba-raba. Walaupun relatif lebih mudah, karena tinggal mengisi 8 bidang Kampus Merdeka saja. Dan umumnya 8 bidang itu di kampus sudah berjalan, tetapi memang ada beberapa bidang yang tidak ber-SKS. Konsep Kampus Merdeka, ke-8 bidang itu harus diakui SKS-nya. Ke-8 bidang itu adalah pertukaran mahasiswa, magang, proyek kemanusiaan, pembangunan desa (KKN Tematik), asisten dosen, mengajar di satuan pendidikan (SD, SMP, SMA/K), riset, studi independen, dan kegiatan wirausaha. (esy/jpnn)

Sumber
JPNN

Back To Top