Himbauan Keikutsertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sehubungan dengan surat dari BPJS Ketenagakerjaan
nomor B/3007/032021 tanggal 29 Maret 2022 dan menindaklanjuti Surat Edaran
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal tanggal 18 November 2021, dengan
hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Surat edaran tersebut diatas
merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
dimana pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga lainnya pada satuan pendidikan
baik formal maupun non formal menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan. - Surat edaran diatas menghimbau
hal-hal berikut : - Penyelenggaraan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan dan
pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. - Penyelenggaraan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib
mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
yang berstatus sebagai pegawai tetap dan pegawai kontrak. - Dalam pengurusan perpanjangan
ijin operasional, akreditasi program studi dan akreditasi satuan pendidikan
baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada poin b. - Dalam proses pengusulan
sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga
kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan. - Berdasarkan surat Deputi
Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Nomor
B/5069/052021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Padanan Kementerian/Lembaga Kanwil DKI
Jakarta menunjuk BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru sebagai PIC dari
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. - LLDIKTI Wilayah III menghimbau
Perguruan Tinggi agar dapat mengikuti program yang diwajibkan yaitu Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan agar melindungi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa
Peserta Magang/KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru. - Informasi lebih lanjut terkait
teknis pendaftaran dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dapat
menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru.
Surat resmi dapat diunduh pada tautan dibawah ini :