Akselerasi Program Penggabungan dan Penyatuan PTS Tahun 2022
Diberitahukan Kepada Pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi dibawah Lingkungan LLDIKTI WIlayah III
Menindaklanjuti Surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nomor 3513/E3.DT.03.03/2022 Tanggal 2 Agustus 2022 tentang Pemetaan dan Permohonan Data PTS dalam rangka pelaksanaan arah kebijakan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi antara lain peningkatan dan pemerataan mutu perguruan tinggi melalui peningkatan jumlah perguruan tinggi (right sizing).
LLDIKTI Wilayah III akan melakukan pendataan untuk Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS Tahun 2022 Gelombang ke– 2.
Untuk dapat berpartisipasi dalam program tersebut dipersilahkan melengkapi data melalui tautan https://bit.ly/dataAPPPPTSLLD3 dengan batas waktu pengisian pendataan paling lambat tanggal 18 Agustus 2022.