skip to Main Content

Penerimaan Mahasiswa Pindahan Pada Prodi Baru

Sehubungan dengan terbitnya beberapa SK Mendikbudristek tentang Pembukaan Program Studi di lingkungan LLDIKTI Wilayah III Jakarta, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Program Studi baru diperkenankan menerima mahasiswa pindahan baik dari lingkungan internal maupun perguruan tinggi lainnya sepanjang memenuhi hal berikut:

  1. SK Pembukaan Program Studi baru yang dimaksud tidak mengatur secara khusus mengenai ketentuan penerimaan mahasiswa pindahan;
  2. Tersedia tenaga pendidik yang mencukupi serta mempertimbangkan rasio Dosen Tetap terhadap Mahasiswa;
  3. Tertib menyampaikan pelaporan PDDikti dengan persentase 100% pada semester yang diwajibkan;
  4. Telah mengimplementasikan siklus PPEPP dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan melaporkannya pada laman http://spmi.kemdikbud.go.id/dashboard ; dan
  5. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, bagi perguruan tinggi yang akan menerima mahasiswa pindahan pada program studi baru dimohon menyampaikan pemberitahuan kepada LLDIKTI Wilayah III paling lambat 14 hari kerja sebelum melakukan penerimaan mahasiswa pindahan.

Back To Top