skip to Main Content

Survey penyelenggaraan pendidikan khusus/inklusi di perguruan tinggi

Diberitahukan kepada seluruh Pimpinan PT di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III

Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 42 ayat (8), Pasal 43 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan berdasarkan PP No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas,  serta Permenristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di Perguruan tinggi, Bersama ini Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan melaksanakan pendataan untuk memetakan layanan Pendidikan khusus di perguruan tinggi. Survey ini bersifat wajib dan merupakan bagian dalam pendataan di PDDikti, serta merupakan salah satu syarat untuk mengikuti program pendidikan khusus, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Hasil pemetaan akan dipublikasi dalam bentuk katalog perguruan tinggi yang inklusif. Katalog ini akan menjadi salah satu rujukan dalam menetapkan perguruan tinggi ramah disabilitas dan menjadi dasar dalam program dan kegiatan Kemendikbudristek tentang pendidikan khusus.

Mohon kesediaan Bapak/Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi untuk mengisi survey pemetaan kesiapan perguruan tinggi yang inklusif pada link https://bit.ly/survey-pendidikan-khusus2021 paling lambat 25 Februari 2022 pukul 23:59 WIB, serta melaporkan data mahasiswa berkebutuhan khusus pada PDDikti.

Surat Edaran:

Back To Top