Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Ganjil 2021/2022
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini :
Menindaklanjuti surat Direktur Sumber Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0266/E4/KK.00/2022 Tanggal 26 Januari 2022 perihal Pelaksanaan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 dan surat Kepala LLDIKTI Wilayah III Nomor 0601/LL3/KK.01.01/2022 tanggal 7 Februari 2022 perihal Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) semester ganjil 2021/2022. Bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Periode pelaporan BKD semester Ganjil 2021/2022 melalui Aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) diperpanjang sampai dengan jadwal terlampir;
- Perpanjangan pada angka 1 (satu) ditujukan untuk dosen yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, bagi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik jadwal pelaporan BKD tidak berubah sesuai surat Kepala LLDIKTI Wilayah III Nomor 0601/LL3/KK.01.01/2022 tanggal 7 Februari 2022;
- Bagi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik, hasil cetak laporan BKD dari aplikasi SISTER diupload oleh dosen yang bersangkutan ke Aplikasi SIBKD untuk selanjutnya Perguruan Tinggi melaporkan BKD Dosen melalui aplikasi SIBKD dengan melengkapi dokumen Rekap Universitas serta SPTJM sampai dengan tanggal 11 Maret 2022 (sesuai panduan terlampir);
- Bagi Asesor BKD yang belum lulus mengikuti uji kompetensi dan penyamaan persepsi pedoman operasional BKD Tahun 2021 tetapi masih tercantum di laman SISTER dapat tetap menilai BKD sampai dengan Agustus 2022, namun diharapkan dapat segera mengikuti kegiatan tersebut agar tetap dapat menjadi Asesor;
- Bagi yang belum mengikuti kegiatan pada angka 4 (empat), NIRA akan dinonaktifkan secara otomatis dalam aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) dan tidak dapat ditugaskan sebagai Asesor BKD internal maupun eksternal
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini :