skip to Main Content

Penyampaian Informasi Rekapitulasi Kehadiran untuk Pembayaran Uang Makan bagi Dosen PNS yang Ditugaskan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah III Tahun 2022

Dalam rangka pemantauan kehadiran
dan kinerja dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah
III setiap bulannya, dengan ini kami informasikan bahwa pelaporan penyampaian
informasi rekapitulasi kehadiran untuk pembayaran uang makan bagi dosen PNS
yang Ditugaskan pada PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III, paling lambat dapat
kami terima 10 hari kerja pada setiap awal bulannya, serta mengirimkan rekap
pada https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/.

Bagi Perguruan Tinggi yang memberikan laporan penyampaian informasi rekapitulasi kehadiran untuk pembayaran uang makan bagi dosen PNS, melebihi dari batas waktu ketentuan diatas, maka usulan kami kembalikan.

Edaran dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Back To Top