skip to Main Content

Himbauan Keikutsertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sehubungan dengan surat dari BPJS Ketenagakerjaan
nomor B/3007/032021 tanggal 29 Maret 2022 dan menindaklanjuti Surat Edaran
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal tanggal 18 November 2021, dengan
hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Surat edaran tersebut diatas
    merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
    2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
    dimana pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga lainnya pada satuan pendidikan
    baik formal maupun non formal menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial
    Ketenagakerjaan.
  2. Surat edaran diatas menghimbau
    hal-hal berikut :
  3. Penyelenggaraan pendidikan yang
    diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan dan
    pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Penyelenggaraan pendidikan
    sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib
    mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
    yang berstatus sebagai pegawai tetap dan pegawai kontrak.
  5. Dalam pengurusan perpanjangan
    ijin operasional, akreditasi program studi dan akreditasi satuan pendidikan
    baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti
    kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada poin b.
  6. Dalam proses pengusulan
    sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga
    kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS
    Ketenagakerjaan.
  7. Berdasarkan surat Deputi
    Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Nomor
    B/5069/052021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Padanan Kementerian/Lembaga Kanwil DKI
    Jakarta menunjuk BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru sebagai PIC dari
    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  8. LLDIKTI Wilayah III menghimbau
    Perguruan Tinggi agar dapat mengikuti program yang diwajibkan yaitu Program
    Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
    yang diselenggarakan oleh BPJS
    Ketenagakerjaan agar melindungi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa
    Peserta Magang/KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru.
  9. Informasi lebih lanjut terkait
    teknis pendaftaran dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dapat
    menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru.

Surat resmi dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Back To Top