skip to Main Content

Perpanjangan Batas Akhir Pelaporan PDDikti Semester 2021-1

Diberitahukan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III

Dalam rangka memenuhi amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi mengenai kewajiban perguruan tinggi untuk melaporkan data dan informasi penyelenggaran pendidikan tinggi secara benar dan tepat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut:

  1. Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek telah merilis aplikasi Neo Feeder sebagai aplikasi pendataan pelaporan PDDikti dengan sistem operasi windows maupun multiplatform yang dapat diunduh melalui laman
    http://pddikti-admin.kemdikbud.go.id ;
  2. Dalam masa transisi aplikasi pelaporan PDDikti dari Feeder 4.1 ke Neo Feeder, Neo Feeder tetap berproses agar menjadi aplikasi yang lebih stabil dan optimal kedepannya melalui patch atau updater yang dirilis secara berkala;
  3. Dengan pertimbangan transisi aplikasi tersebut, maka Pelaporan PDDikti 2021-1 untuk insert data mahasiswa baru (tipe 1) dan pembaharuan aktivitas pembelajaran mahasiswa (tipe 2) diputuskan diperpanjang sampai tanggal 31 Mei 2022;
  4. Agar perguruan tinggi melaporkan data penyelenggaran pendidikan tinggi semester 2021-1 dengan turut serta mengisi Chekpoint pelaporan pada Neo Feeder untuk semester pelaporan yang berlaku agar dapat dijadikan bahan evaluasi pelaporan;
Back To Top