skip to Main Content

Pedoman Perpindahan Homebase Dosen bagi Dosen pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah III

Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No-mor 84 Tahun 2013 pasal 16, 9, 10 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 pasal 3 dan 4, dalam rangka melaksanakan tertib administrasi, maka bagi Dosen pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah III yang akan melakukan proses perpindahan homebase diharapkan memenuhi persyaratan sebagai berikut ini :

  1. Surat Pengantar/Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor, Ketua, Direktur);
  2. Surat Lolos Butuh dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang lama;
  3. Salinan surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi yang baru;
  4. Scan Legalisir Ijazah S1/D.IV, S2/Sp.1, dan S3/Sp.2;
  5. Salinan Surat Keputusan Jabatan Fungsional terakhir;
  6. Salinan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
  7. Surat Pernyataan Dosen Tetap yang ditandatangani di atas materai 10.000 (format pernyataan dosen tatap terlampir);
  8. Scan KTP berwarna;
  9. Surat keterangan rasio dosen dan mahasiswa, dan Surat keterangan mata kuliah yang akan diampu oleh dosen yang bersangkutan;
  10. Surat persetujuan menerima dari perguruan tinggi yang akan dituju;
  11. Salinan Sertifikat Pendidik/Serdik/Serdos, (khusus dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik);
  12. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit;
  13. Surat pernyataan bahwa tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang ataupun berat.
  14. Surat Rekomendasi dari LLDIKTI sebelumnya (khusus dosen yang pindah homebase lintas LLDIKTI. Ini berlaku untuk dosen dari Luar LLDIKTI III dan ini Wajib dilampirkan ketika mengajukan rekomendasi pindah homebase ke LLDIKTI III. Selama dosen yang bersangkutan masih berada di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III, maka berkas ini tidak usah di urus).

Bagi Dosen yang tidak menyampaikan berkas usul Perpindahan Homebase Dosen sesuai dengan ketentuan, maka LLDIKTI Wilayah III tidak dapat memproses lebih lanjut

Back To Top