skip to Main Content

Program Bantuan Pemerintah untuk Akreditasi Program Studi

Menindaklanjuti Surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nomor 3507/E3.1/KB.03/2022 Tanggal 2 Agustus 2022 tentang Hasil Pertemuan Ditjen Diktiristek, BAN-PT, LAM PT, APTISI, dan ABPTSI serta mengacu pada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, bersama ini kami informasikan kepada Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah III, bahwa Direktorat Kelembagaan Ditjen Diktiristek telah menyelenggarakan Program Bantuan Akreditasi bagi Perguruan Tinggi yang mengalami kesulitan pembiayaan untuk Akreditasi Program Studi. Direktorat Kelembagaan menyelenggarakan Program  Bantuan ini untuk Transformasi Akreditasi Pendidikan Tinggi bagi program studi dalam cakupan LAM yang akan menjalani proses akreditasi pada tahun 2022. Dengan adanya Program Bantuan Pemerintah ini akan meringankan beban keuangan pada perguruan tinggi.

Adapun penerima bantuan
pendanaan ini adalah Program Studi pada Program Sarjana di Perguruan Tinggi
Akademik (PTA) swasta di bawah pembinaan Kemendikbudristek dengan ketentuan
sebagai berikut:

  1. Prodi aktif dengan minimal persentase laporan/data 2020-1
    dan 2020-2 di PDDikti lengkap 100%;
  2. Perguruan tinggi tidak sedang memiliki masalah internal
    dan tidak dalam sengketa hukum;
  3. Instrumen APS dalam status siap unggah ke LAM;
  4. Program bantuan ini ditujukan hanya untuk pengajuan Akreditasi Prodi pada program
    sarjana
    ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan
    Akuntansi (LAMEMBA); Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA); Program Studi
    Keteknikan (LAM Teknik); Informatika dan Komputer (LAM INFOKOM), dan LAM
    Kependidikan (LAMDIK);
  5. Prodi sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah Prodi
    dengan peringkat akreditasi B, C, Baik
    Sekali, atau Baik
    pada perguruan tinggi swasta yang bukan berperingkat akreditasi perguruan tinggi (APT) A atau Unggul.
  6. Masa berlaku Peringkat Akreditasi Prodi akan berakhir
    pada tahun 2022;
  7. Mengajukan proposal bantuan dana pembiayaan akreditasi
    sesuai biaya akreditasi masing-masing LAM, dengan mengikuti ketentuan pada
    panduan.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami perlu melakukan pendataan dan konfirmasi PTS dan prodi yang telah memenuhi persyaratan diatas mengenai rencana keikutsertaan pada program ini melalui tautan  https://bit.ly/APSprodiLLD3 dengan batas waktu pengisian pendataan paling lambat tanggal 18 Agustus 2022. Sedangkan pengumuman dan pengusulan Bantuan Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Pendidikan Tinggi hanya dapat dilakukan dan diakses melalui tautan: https://bantuanaps.kemdikbud.go.id/.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(npa)

Back To Top