Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia
Kementerian Keuangan pada tahun 2020 telah mengeluarkan PMK Nomor 153 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. PMK Nomor 153 Tahun 2020 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendorong upaya badan usaha agar berpartisipasi aktif dalam kegiatan penelitian dan pengembangan.
Keterlibatan badan usaha dalam kegiatan penelitian dan pengembangan tidak lain adalah demi meningkatkan daya saing produk inovasi nasional. PMK ini terbit untuk memudahkan para pelaku usaha khususnya dari industri untuk masuk ke ranah Research and Development produk baik barang maupun jasa sehingga memiliki diferensiasi dan nilai tambah yang lebih tinggi dan terus meningkat.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini :