Mekanisme Penyampaian Data Lulusan (Wisuda)
Menindaklanjuti surat kami nomor 602/LL3/TI/2020 tanggal 30 Januari 2020
perihal Mekanisme Penyampaian Data Lulusan (Wisuda), bahwa setiap Perguruan
Tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III
yang akan menyelenggarakan acara wisuda wajib melaporkan data wisudawan untuk
diverifikasi dan divalidasi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
- Surat Pengantar, Surat Keputusan Pimpinan
Perguruan Tinggi tentang penetapan lulusan beserta lampiran daftar nama calon
wisudawan/ti, wajib disampaikan paling
lambat 14 hari kerja
sebelum penyelenggaraan wisuda melalui aplikasi SILAT dalam hal ini menu
E-office in & out (dokumen telah di-scan dalam bentuk file
pdf); - Surat pengantar wajib mencantumkan Person In Charge (PIC), nomor telepon
yang bertanggung jawab dan email PIC; - Perguruan Tinggi wajib melakukan validasi dan
verifikasi lulusan yang akan diwisuda secara mandiri melalui Early Warning
System (EWS) pada menu Wisuda dalam bentuk file yang disampaikan
adalah file Excel (.xls atau .xlsx); - Apabila Sub Menu EWS mengalami
kendala atau maintenance, proses verifikasi dan validasi data lulusan
dapat dilakukan dengan mengirim data lulusan melalui email yaitu sisteminformasi.lldikti3@kemdikbud.go.id. - Hasil validasi dan verifikasi dari LLDIKTI
Wilayah III, akan kami sampaikan kembali secara resmi melalui aplikasi SILAT
dalam hal ini menu E-office in &out;
Perlu diketahui, apabila penyampaian data calon wisudawan/ti melewati 14 hari kerja maka wisuda tidak akan dihadiri oleh Pimpinan LLDIKTI Wilayah III.
Surat dapat diunduh pada tautan dibawah ini :