Penerimaan Usulan Akreditasi Tahun 2022
Diberitahukan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi
dilingkungan LLDIKTI Wilayah III
Dalam rangka meningkatkan kualitas jurnal ilmiah secara berkelanjutan, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melaksanakan akreditasi terhadap jurnal ilmiah elektronik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 134/E/KPT/2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Bagi jurnal ilmiah yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya akan berakhir, dapat mengusulkan kembali untuk mendapatkan akreditasi melalui laman https://arjuna.kemdikbud.go.id.
Bagi jurnal ilmiah yang baru mengajukan akreditasi, minimal telah berusia 2 tahun sejak memperoleh E-ISSN, usulan yang masuk akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan usulan baru Akreditasi Jurnal Ilmiah Elektronik dapat saudara unduh dibawah ini: