Perbaikan dan Pengunggahan Statuta Perguruan Tinggi
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III, khususnya mengenai pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 tahun 2018 tentang Pedoman Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta bahwa setiap perguruan tinggi wajib memiliki Statuta sebagai peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi dan Statuta Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan oleh badan penyelenggara tersebut diunggah ke dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Berkenaan dengan kewajiban yang harus dipenuhi diatas, Saudara wajib memperbaiki dan mengunggah Statuta Perguruan Tinggi ke dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) paling lambat 7 (hari) sejak surat ini diterbitkan.
Surat resmi dan daftar perguruan tinggi dapat diunduh pada tautan dibawah ini :