skip to Main Content

Pengambilan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI)

Menindaklanjuti Surat plt. Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 0287/E.E2.1/HM.02.02/2022 tanggal 31 Maret 2021 tentang
Pengambilan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Bersama ini kami
beritahukan agar seluruh Dosen di Bidang Teknik pada seluruh Perguruan Tinggi di
Lingkungan LLDIKTI Wilayah III menghimbau para dosen untuk mengambil STRI,
sesuai dengan surat edaran Persatuan Insinyur Indonesia Nomor
SE-042/PP-PII/III/2022 tentang Pengambilan Surat Tanda Registrasi Insinyur
(STRI) (surat edaran terlampir).

Back To Top