skip to Main Content

Penyampaian Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan pada PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III

Mengacu kepada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Surat
Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022
tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Pada
Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal, perlu adanya perlindungan jaminan
sosial kesehatan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga
pendukung lainnya, dengan ini kami sampaikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi
Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah III hal-hal sebagai berikut :

  1. Wajib menjadi peserta
    aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan);
  2. Wajib
    mengikutsertakan pendidik, tenaga Kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya
    sebagai peserta BPJS Kesehatan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai
    kontara;
  3. Mengingatkan kepada
    orang tua/wali peserta didik dipastikan terdaftar menjadi peserta aktif BPJS
    Kesehatan;
  4. Pembayaran iuran BPJS
    Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    yang mengatur tentang sistem jaminan sosial nasional

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

Back To Top