Pemberitahuan Dokumen Kebutuhan dan Formasi Jabatan Fungsional
Menindaklanjuti surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 0434/E.E4/KK.00/2022 Tanggal 31 Mei 2022 Hal Kebijakan Penilaian Angka Kredit Dosen (PAK), dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa terhitung tanggal 1 Juli 2022 untuk setiap usulan Jabatan Akademik Dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor diwajibkan melampirkan dokumen kebutuhan dan formasi jabatan fungsional;
- Rencana Kebutuhan dan Formasi Jabatan Fungsional dosen dirumuskan untuk masing-masing fakultas dan mengacu pada Rencana Strategis Perguruan Tinggi dalam Pengembangan SDM (dosen) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Contoh format dokumen kebutuhan dan formasi jabatan fungsional terlampir.
(NF)