skip to Main Content

Mekanisme Penyampaian Data Lulusan (Wisuda)

Menindaklanjuti surat kami nomor 602/LL3/TI/2020 tanggal 30 Januari 2020
perihal Mekanisme Penyampaian Data Lulusan (Wisuda), bahwa setiap Perguruan
Tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III
yang akan menyelenggarakan acara wisuda wajib melaporkan data wisudawan untuk
diverifikasi dan divalidasi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Surat Pengantar, Surat Keputusan Pimpinan
    Perguruan Tinggi tentang penetapan lulusan beserta lampiran daftar nama calon
    wisudawan/ti, wajib disampaikan paling
    lambat
    14 hari kerja
    sebelum penyelenggaraan wisuda melalui aplikasi SILAT dalam hal ini menu
    E-office in & out (dokumen telah di-scan dalam bentuk file
    pdf);
  2. Surat pengantar wajib mencantumkan Person In Charge (PIC), nomor telepon
    yang bertanggung jawab dan email PIC;
  3. Perguruan Tinggi wajib melakukan validasi dan
    verifikasi lulusan yang akan diwisuda secara mandiri melalui Early Warning
    System (EWS)
    pada menu Wisuda dalam bentuk file yang disampaikan
    adalah file Excel (.xls atau .xlsx);
  4. Apabila Sub Menu EWS mengalami
    kendala atau maintenance, proses verifikasi dan validasi data lulusan
    dapat dilakukan dengan mengirim data lulusan melalui email yaitu sisteminformasi.lldikti3@kemdikbud.go.id.
  5. Hasil validasi dan verifikasi dari LLDIKTI
    Wilayah III, akan kami sampaikan kembali secara resmi melalui aplikasi SILAT
    dalam hal ini menu E-office in &out;

Perlu diketahui, apabila penyampaian data calon wisudawan/ti melewati 14 hari kerja maka wisuda tidak akan dihadiri oleh Pimpinan LLDIKTI Wilayah III.

Surat dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Back To Top